Hukum Tes Keperawanan

*Bismillah, semoga Memberikan Kelegaan, dan keridhaan

*Hormatilah ulama

_____________

Beberapa hari ini, ada pemberitaan yang begitu hangat tersebar terkait dengan rencana diadakannya “Tes Keperawanan” sebagai syarat masuk sekolah atau instansi pendidikan.

Penulis menduga, rencana ini muncul sebab keprihatinan atas banyaknya perempuan Indonesia yang “menyerahkan kehormatannya” secara menjijikan (tanpa ikatan pernikahan).

Mereka mengatakan memiliki data-data yang menunjukkan positif dan tingginya perilaku ini. (Teman-teman tahu #UdahPutusinAja karya Felix Siauw, di awal beliau memberikan gambaran tentang banyaknya perempuan yang melakukan perbuatan itu sebab berpacaran, beliau mengatakan sering dan banyak sekali mendapati email yang isinya terkait pengakuan demi pengakuan itu, Astaghfirullah…)

Sayangnya, keprihatinan terkait hal ini dengan mengajukan solusi “Tes Keperawanan” yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan siswi sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas ini… .: TIDAK SESUAI SYARIAT:.

Berikut penjelasannya :

▶ Beberapa ulama kontemporer mengharamkan hal ini, kalaupun ada yang membolehkan itupun dengan alasan yang dibenarkan dan dalam keadaan DARURAT. Apakah tes masuk sekolah sebab yang DARURAT…?

**Darurat misalnya untuk melegakan hati suami yang ketika ada tuduhan bahwa istrinya yang baru dinikahi ternyata tidak perawan.

▶ Wanita DIHARAMKAN melihat aurat wanita. Apakah prosedur pemeriksaannya tidak membuka aurat besar wanita…? Aurat wanita dengan wanita yang lain adalah antara pusar dan lutut. Ia hanya boleh dalam keadaan darurat semisal untuk pengobatan, dan melahirkan.

▶ Membuka Pintu PRASANGKA. Keperawanan seseorang selalu diidentikkan dengan “Selaput Dara”, Admin pernah menonton sebuah stasiun televisi bahwa tidak semua perempuan memiliki selaput dara, ketebalan selaput dara satu dan lainnya berbeda ada yang tipis dan ada yang tebal, selaput dara yang tipis memungkinkan seseorang perempuan merobeknya tanpa hubungan intim semisal sebab olahraga, aktivitas, naik sepeda. Nah, apakah lantas seseorang “calon siswi” yang tidak ada selaput daranya dianggap tidak lagi suci…? Wallahualam Bishowab

▶ “Tidaklah seorang hamba menutupi aib hamba lainnya di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat kelak…” (HR.Muslim) Katakanlah si siswi ini dulu pernah begitu, dan dia bertaubat, maka.. etis kah? sesuai syariat kah? Jika seseorang membuka aibnya terdahulu..?

▶ Katakanlah jika memang banyak calon yang ternyata pernah melakukan hubungan intim, pertanyaannya dengan siapa dia melakukannya? Tentulah dengan lelaki, jika ingin adil mengapa tidak ada Tes Keperjakaan..? Lalu, mau dikemanakan mereka yang tidak lulus Tes tersebut..? Dibiarkan di rumah lalu keluyuran sehingga semakin menjadi-jadi..? Terlebih yang tidak perawanpun masih bisa terkena penyimpangan seksual. Naudzubillahimindzalik~~

▶▶▶ Solusi Utama :

Menurut penulis, jika memang ingin menurunkan perilaku dzalim dan merugi itu, mengapa tidak mengembalikan kepada AGAMA…?

ISLAM dengan jelas melarang kita MENDEKATI zina, apalagi melakukannya. Saatnya mencegah dengan menjauhi budaya pacaran, berdua-duaan, bercampur laki-laki dan perempuan, minimalisir interaksi dan bercanda, memakai pakaian yang sopan atau menutup aurat dengan hijab, menggunakan internet dengan sehat, menjaga mata-telinga-pendengar, dan saling menasehati dalam keta’atan dan ridho akan nasihat tersebut.

InsyaAllah ta’ala semoga ikhtiar ini membawa kepada banyak kebaikan (Vera).